You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakut Tetapkan Status Tanggap Bencana Korban Kebakaran Penjaringan
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pemkot Jakut Terus Bantu Korban Kebakaran Penjaringan

Jumlah warga terdampak sebanyak 30 KK dengan jumlah jiwa sekitar 130 orang

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, menetapkan status tanggap bencana selama tiga hari bagi korban terdampak kebakaran Kampung Tembok Bolong, Jl Muara Baru, Gang Marlina RT 01/17 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan.

Pemkot Jakut Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Lodan Raya

Lurah Penjaringan, Depika Rohmadi mengatakan, dari pendataan awal tercatat  sebanyak 11 rumah mengalami rusak berat dan sembilan lain rusak ringan.

"Jumlah warga terdampak sebanyak 30 KK dengan jumlah jiwa sekitar 130 orang," ujarnya, Senin (22/7).

Dilanjutkan Depika, pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran Satpol PP dan Suku Dinas Sosial Jakarta Utara untuk membantu warga. Sejak kemarin bantuan makanan juga sudah didistribusikan kepada warga.

Suku Dinas Sosial Jakarta Utara pun telah membangun tenda bagi korban terdampak kebakaran, tidak jauh dari lokasi kejadian. Selain makanan, juga sudah didistribusikan berbagai bantuan bagi warga seperti, matras, pakaian dan selimut.

"Pagi ini kita mau data kembali lebih detail. Sesuai protap, siaga bencana kita tetapkan selama tiga hari dulu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12557 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1387 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1381 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1326 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1033 personBudhi Firmansyah Surapati